CLEAN GOVERNMENT DAN GOOD GOVERNANCE
Kata governance berasal dari kata to govern yang artinya
memerintah. Istilah Good Governance telah di terjemahkan dalam berbagai
istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro
Tjokroamidjojo), tata pemerintahan yang
baik (UNDP), pengelolaan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab.
Pemerintahan adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas kegiatan
orang-orang dalam sebuah Negara, Negara bagian, kota, dan sebagainya. Dan dapat
di artikan juga sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintah
Negara, Negara bagian, kota, dan sebagainnya. Secara konseptual pengertian good
(baik) dalam istilah Good Governance (pemerintahan yang baik), mengandung dua
pemahaman:
1.
Nilai-nilai
yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan nilai-nilai yang
dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional,
kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2.
Aspek-aspek
fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan
tugasnya untuk mencapai tujuan yang di maksud.
Dari pengertian
di atas dapat di tarik makna lain bahwa good governance merupakan seni atau
gaya moral pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral
legal dalam pelaksanaannya. Good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan
Negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga
kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi Negara/pemerintah (state),
sektor wisata/dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society) dengan
demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran
hubungan antara domain Negara, sektor swasta/dunia usaha dan masyarakat. Konsep
good governance pertama kali di perkenalkan oleh (United Nation Development
Program) UNDP, awal mula munculnya konsep ini di sebabkan oleh tidak adanya
akuntabilita, transparansi pada saat itu. Banyak Negara berkembang ketika di
beri bantuan dana untuk membangunan negaranya, tidak tepat sasaran, karena
belum terciptanya system birokrasi yang efektif, efisien dan tidak adanya
transparansi, akuntabilitas bantuan dana dari Negara maju. Yang pada akhirnya
terjadi korupsi yang di lakukan oleh Negara-negara berkembang ketika menerima bantuan
dana dari Negara maju. Dan mungkin lebih di kenal dalam reformasi publik, di
dalam disiplin atau profesi management public konsep ini di pandang sebagai
suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik
Sedangkan
clean government dapat di artikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu
bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta permasalahan-permasalahan yang
lain terkait pemerintahan. Mendahulukan clean adalah lebih baik dari pada Good,
dengan alasan, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam diri birokrat
harus ada komitmen yang bersih terlebih dahulu. Tiga hal yang tadi di sebutkan
ini benar-benar mampu menggoyahkan sebuah Negara. Artinya menambah daftar
panjang penggebosan uang Negara, jika orang-orang ini diadili ia tidak akan tinggal
diam, ia akan berkoar untuk menggiringi rekan-rekannya agar senasib dengannyaorang yang biasanya
main kotor maka dia tidak akan mau terjerumus sendirian. Beda dengan orang yang
biasa main bersih ketika ia harus membela keadilan, ia berani menyimpan
informasi yang tidak boleh di ketahui oleh orang-orang sembarangan. Dan prinsip
dan karakternya pasti sangat kuat. Dan pemimpin yang berkarakter seperi itulah
yang belum ada ataupun masih sangat sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar