Selasa, 20 Desember 2016

CLEAN GOVERNMENT DAN GOOD GOVERNANCE



CLEAN GOVERNMENT DAN GOOD GOVERNANCE
       Kata governance berasal dari kata to govern yang artinya memerintah. Istilah Good Governance telah di terjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo),  tata pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintah yang baik dan bertanggung jawab. Pemerintahan adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas kegiatan orang-orang dalam sebuah Negara, Negara bagian, kota, dan sebagainya. Dan dapat di artikan juga sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintah Negara, Negara bagian, kota, dan sebagainnya. Secara konseptual pengertian good (baik) dalam istilah Good Governance (pemerintahan yang baik), mengandung dua pemahaman:
1.      Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2.      Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan yang di maksud.
Dari pengertian di atas dapat di tarik makna lain bahwa good governance merupakan seni atau gaya moral pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral legal dalam pelaksanaannya. Good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan Negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi Negara/pemerintah (state), sektor wisata/dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society) dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain Negara, sektor swasta/dunia usaha dan masyarakat. Konsep good governance pertama kali di perkenalkan oleh (United Nation Development Program) UNDP, awal mula munculnya konsep ini di sebabkan oleh tidak adanya akuntabilita, transparansi pada saat itu. Banyak Negara berkembang ketika di beri bantuan dana untuk membangunan negaranya, tidak tepat sasaran, karena belum terciptanya system birokrasi yang efektif, efisien dan tidak adanya transparansi, akuntabilitas bantuan dana dari Negara maju. Yang pada akhirnya terjadi korupsi yang di lakukan oleh Negara-negara berkembang ketika menerima bantuan dana dari Negara maju. Dan mungkin lebih di kenal dalam reformasi publik, di dalam disiplin atau profesi management public konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik
            Sedangkan clean government dapat di artikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta permasalahan-permasalahan yang lain terkait pemerintahan. Mendahulukan clean adalah lebih baik dari pada Good, dengan alasan, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam diri birokrat harus ada komitmen yang bersih terlebih dahulu. Tiga hal yang tadi di sebutkan ini benar-benar mampu menggoyahkan sebuah Negara. Artinya menambah daftar panjang penggebosan uang Negara, jika orang-orang ini diadili ia tidak akan tinggal diam, ia akan berkoar untuk menggiringi rekan-rekannya  agar senasib dengannyaorang yang biasanya main kotor maka dia tidak akan mau terjerumus sendirian. Beda dengan orang yang biasa main bersih ketika ia harus membela keadilan, ia berani menyimpan informasi yang tidak boleh di ketahui oleh orang-orang sembarangan. Dan prinsip dan karakternya pasti sangat kuat. Dan pemimpin yang berkarakter seperi itulah yang belum ada ataupun masih sangat sedikit.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar