Identitas
yang dibagun pendidikan di Indonesia
Pendidikan
di Indonesia pada saat ini menurut saya sudah memberikan pengaruh yang cukup
baik bagi warga masyarakat Indonesia. Masyarakat yang memang kurang mampu juga
sekarang sudah bisa mengikuti pendidikan, dikarenakan adanya bantuan dari
pemerintah, yang biasa disebut dengan Biaya Operasional Sekolah atau BOS. Dengan
adanya biaya bantuan operasional sekolah pendidikan di Indonesia bisa menjadi
maju sedikit demi sedikit. Tetapi ada beberapa sekolah yang termasuk kedalam
sekolah yang elite, disekolah itu rata-rata adalah orang yang memiliki uang
yang banyak, sehingga mereka dapat bersekolah disana. Maka dari itu, dengan
adanya biaya operasional sekolah, orang-orang yang kurang mampu juga bisa
menikmati pendidikan dengan biaya yang tidak banyak.
Pendidikan
di Indonesia memiliki kebijakan yang tertulis dalam undang-undang dasar 1945,
yaitu :
Secara umum kebijakan pemerintah
tertuang dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c, e; dan pasal 31. Bunyi pasal 28
huruf c adalah sebagai berikut :
“Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Menurut saya maksud dari pasal 28 huruf c ini adalah setiap
warga Negara Indonesia dapat mengembangkan dirinya melalui pendidikan, karena
dengan mereka berpendidikan, mereka dapat memiliki ilmu pengetahuan dan
teknologi atau IPTEK, seni dan budaya, dan mereka juga dapat meningkatkan
derajat atau kulitas hidupnya demi dapat membangun kesejahteraan masyarakat dengan
ilmu yang mereka miliki dengan cara bersekolah. Dengan bersekolah mereka bisa
belajar bagaimana mereka dapat membuat masyarakat yang memang belum ataupun
bahkan tidak memiliki semangat belajar, mereka bisa memberikan motivasi kepada
masyarakat yang belum bersekolah itu, karena dengan bersekolah mereka dapat
menjadikan hidupnya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Tetapi dengan adanya
teknologi yang canggih seperti sekarang ini, seorang peserta didik merasa malas
untuk belajar, dikarenakan teknologi yang canggih itu. Dengan teknologi yang
canggih pula peserta didik ada saja yang menggunakan teknologi itu dengan
salah. Adanya teknologi yang canggih pada saat ini tentunya pasti ada dampak
positif dan negatifnya.
Sedangkan dalan pasal 28 huruf e disebutkan sebagai berikut :
“Setiap orang bebas memeluk agama, dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Menurut saya pada pasal 28 huruf
e ini maksudnya adalah seluruh manusia yang ada di dunia ini berhak memeluk
agamanya dengan bebas, tentunya dengan kepercayaan yang mereka yakini itu, dan
dengan agama yang mereka yakini itu mereka harus selalu beribadah dan mengikuti
aturan nilai dan norma yang diatur oleh agama atau kepercayaan yang mereka
yakini. Mereka juga sebenarnya bebas memilih pendidikan dan pengajaran, tetapi
tetap harus berdasar kepada keyakinan yang mereka yakini, karena jika memilih
sesuatu dengan suatu paksaan maka itu tidak akan tercapai tujuan yang
ingin merka capai itu. Seperti yang di
paparkan dalam undang-undang pasal 28 huruf e itu, manusia juga dapat dengan
bebas memilih kewarganegaraan, memilih tempat dan wilayah Negara dan
meninggalnya, dan berhak kembali. Itu semua tentunya harus dengan keyakinan
atau kepastian bahwa dia akan memilih itu.
Dalam
pasal 31 dikatakan sebagai berikut :
1.
Setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.
Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar